FORENSIK PANGAN
- Ir. I Wayan Sweca Yasa, M.Si.

FORENSIK PANGAN

Mata kuliah ini membahas tentang proses hukum; penuntutan atas pelanggaran keamanan pangan, kualitas dan peraturan pelabelan; penuntutan penipuan, penyalahgunaan dan pemalsuan; kompensasi akibat dari perselisihan antara perusahaan ketika produk dan proses tidak memenuhi spesifikasi kontrak; klaim kompensasi oleh konsumen akibat makanan terkontaminasi penyakit bawaan makanan (foodborn illness); komposisi makanan dan keaslian pelabelan, termasuk sertifikasi halal dan “khoser”, modifikasi genetik menggunakan teknologi DNA rekombinan, homogenitas spesies; sabotase, pemalsuan yang disengaja, mencampur dengan bahan lain; perlindungan kekayaan intelektual, dan paten.