FORENSIK PANGAN
Mata kuliah ini membahas tentang proses hukum; penuntutan atas pelanggaran keamanan pangan, kualitas dan peraturan pelabelan; penuntutan penipuan, penyalahgunaan dan pemalsuan; kompensasi
akibat dari perselisihan antara perusahaan ketika produk dan proses tidak
memenuhi spesifikasi kontrak; klaim kompensasi oleh konsumen akibat makanan
terkontaminasi penyakit bawaan makanan (foodborn
illness); komposisi makanan dan keaslian pelabelan, termasuk sertifikasi halal dan “khoser”, modifikasi genetik menggunakan teknologi DNA
rekombinan, homogenitas spesies; sabotase, pemalsuan yang disengaja, mencampur
dengan bahan lain; perlindungan kekayaan intelektual, dan paten.