
KEUANGAN NEGARA KLS C
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi informasi sesuai bidang keahliannya (CPL3), Mampu mengambil keputusan secara akurat dalam menyelesaikan masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis data (CPL5).

MANAJEMEN KEUANGAN GENAP 2024/2025 BY SITI AISYAH HIDAYATI
Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang Manajemen Keuangan yang dimana akan memberikan pengetahuan, pemahaman dan menganlisis serta dapat mengevaluasi Manajemen Keuangan suatu Perusahaan.

ETIKA BISNIS DAN PROFESI PERPAJAKAN KELAS B 2025
Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang kode etik dalam bisnis dan profesi perpajakan baik dalam bisnis maupun pagawai Direktorat Jenderal Pajak, konsuntan pajak, akuntan pajak, pemeriksa pajak dan pekerjaan lainnya yang berkaitandengan perpajakan |

Sistem Informasi Akuntansi Kelas B 2024
Perkuliahan Sistem Informasi Akuntansi untuk Program Studi D3 Perpajakan kelas B Tahun 2024

LAB PENGANTAR AKUNTANSI 1 KLS B 2023
Mata kuliah Lab. pengantar akuntansi 1 ini bertujuan untuk praktek proses akuntansi mulai dari transaksi sampai dengan laporan keuangan dengan menggunakan excel

AKUNTANSI KEUANGAN KELAS C TA 2022/2023
Perkuliahan Akuntansi Keuangan kelas C Tahun Ajaran 2022/2023.
Mata kuliah ini diampu oleh Nungki Kartikasari SE., MSA., Ak.

ASPEK HUKUM DALAM PAJAK - B (Johny Koynja, SH., MH)
Satuan Acara Perkuliahan (SAP) ASPEK HUKUM DALAM PERPAJAKAN - Kelas B Program Studi D-III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram untuk Semester Genap, Tahun Akademik 2021/2022 disusun oleh Johannes Johny Koynja, SH., MH
Capaian Pembelajaran dari mata kuliah “Aspek Hukum Dalam Perpajakan” adalah melalui serangkaian perkuliahan daring, penugasan dan diskusi kelas, diharapkan mahasiswa semester 2 Program Studi D-III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram mampu mengindentifikasi dan menganalisis berbagai permasalahan perpajakan dari perspektif hukum sebagai akibat yang timbul dari berbagai hubungan hukum yang berkaitan dengan aktivitas di bidang perpajakan.