Peradilan Hak Asasi Manusia A1 dan A2 Muhammad Jailani, SH., MH
menjelaskan tentang sejarah dan pengertian dari peradilan HAM
Perancangan Kontrak B2 (Shinta Andriyani)
Setelah mempelajari mata kuliah ini diharapkan mahasiswa bisa merancang dan membuat kontrak.
Perancangan Kontrak Kelas C1 (dosen : Wiwiek).
Setelah mengikuti mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu merancang kontrak sesuai ketentuan hukum
Perancangan Perundang-undangan
Mata Kuliah Perancangan Perundang-undangan mengajarkan kepada mahasiswa tentang pembuatan Naskah Akademik dan Perancangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan mahasiswa agar trampil dalam merancang peraturan perundang-undangan.
perbandingan hukum perdata pagi 1
selamat datang mahasiswa yg mengambil mata kuliah perbandingan hukum perdata
silahkan mendownload RPS PHP
POLITIK HUKUM PERTANAHAN KELAS A1 (DOSEN: ARIEF RAHMAN, SH.,M.Hum)
Matakuliah Politik Hukum Pertanahan merupakan kategori matakuliah pilihan konsentrasi Hukum Perdata. Artinya mahasiswa yang mengmbil matakuliah ini adalah mahasiswa yang mengambil konsentrasi hukum perdata namun sifatnya pilihan, bukan wajib. Beban SKS untuk matakuliah ini yaitu 2 SKS.
Praktek Peradilan Perdata A2 (Hotibul & Lewis G)
Mata kuliah praktek peradilan PERDATA bertujuan agar mahasiswa dapat memahami cara menangani sengketa/perkara Perdata umum dalam lingkup peradilan umum DAN perdata Islam dalam lingkup peradilan agama maupun dalam lingkup peradilan Ekstra Yudisial seperti Arbitrase dsb, baik dalam pembuatan dokumen surat kuasa Penggugat dan surat kuasa Tergugat maupun Penggugat Intervensi, Teknik membuat tuntutan hukum dalam bentuk Permohonan dan Gugatan, teknik membuat Jawaban/bantahan Tergugat yang meliputi teknik membuat Eksepsi dan teknik membuat jawaban pokok perkara (jawaban terhadap pokok gugatan Pengguguat), teknik membuat Replik Penggugat, Teknik membuat Duplik Tergugat, Teknik Membuat Daftar Bukti Penggugat, Teknik membuat daftar bukti Tergugat, Teknik bertanya kepada saksi dan ahli, Teknik membuat kesimpulan hasil persidangan, Teknik membuat Memori banding, Teknik membuat Kontra memori banding, Teknik membuat memori kasasi, teknik membuat kontra memori kasasi, Teknik membuat memori peninjauan kembali, teknik membuat kontra memori peninjauan kembali dan Teknik membuat Surat permohonan eksekusi putusan dalam lingkup peradilan umum dan peradilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
PRAKTEK PERADILAN PERDATA C1 (RINA)
Praktek peradilan perdata diharapkan mahasiswa dapat menyusun dokumen dan berproses menyelesaikan perkara perdata di pengadilan
Praktek Peradilan Pidana A2 (Hotibul & Lewis G)
Mata kuliah praktek peradilan pidana bertujuan agar mahasiswa dapat memahami cara menangani perkara pidana dalam lingkup peradilan pidana, baik dalam pembuatan dokumen surat kuasa Pelapor dan surat kuasa tersangka serta surat kuasa terdakwa, laporan tindak pidana, teknik membuat Permohonan Praperadilan, teknik membuat Eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Penuntut Umum, teknik membuat Pledoi (Nota Pembelaan), teknik membuat Duplik (tanggapan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Replik Penuntut Umum), teknik membuat memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi serta teknik membuat Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali
Praktek Peradilan Pidana A1 (MUHAMMAD JAILANI)
dalam perkuliahan awal praktek pidana akan dijelaskan praktek peradilan pidana sebagai mata kuliah keahlian berkaya di fakultas hukum yang meliputi maksud dan tujuan pembelajaran. lalu dilanjutkan dengan kuliah praktek pembuatan laporan, surat pengaduan, surat dakwaan, dan lain-lain yang berhubungan dengan praktek perkara pidana di lapangan.
PRAKTEK PERADILAN PIDANA C1 (Rina)
Praktek peradilan pidana merupakan mata kuliah yang mempelajari tahapan dan penanganan perkara pidana terutama tahapan dan penanganan perkara pidana di pengadilan/sidang pengadilan. Kemudian mempraktekkannya dalam simulasi peradilan semu perkara pidana. Melalui mata kuliah ini diharapkan mahasiswa memahami dan mampu menyusun surat-surat yang diperlukan dalam penanganan perkara pidana