Pendidikan Kewarganegaraan Prodi B. Inggris FKIP 1B (Lalu Guna Nugraha)
Mata kuliah Kewarganegaraan membahas dan mendalami tentang pengetahuan dan pengalaman belajar untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang: rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warganegara yang berkepribadian Indonesia memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisifasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Mampu mewujudkan diri menjadi warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara, warga negara yang demokratis yaitu warga negara yang cerdas, berkeadaban dan dan bertanggung jawab bagi kelangsungan hidup negara Indonesia dalam mengamalkan kemampuan ilmu pengetahun, teknologi dan seni yang dimilikinya.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN/ DRS.H.USMAN,M.Si
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu komponen MKU dan merupakan matakuliah wajib Nasional
PENDIDIKAN PANCASILA – H2 (Johny Koynja, SH., MH)
DESKRIPSI MATA KULIAH
Mata Kuliah PENDIDIKAN PANCASILA adalah mata kuliah pengembangan kepribadian yang menjelaskan tentang landasan dan tujuan, sejarah paham kebangsaan Indonesia, Pancasila sebagai sistem filsafat, Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila dalam konteks kenegaraan RI, Pancasila sebagai etika politik dan Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selain sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian, Pendidikan Pancasila juga menjadi sumber nilai dan pedoman menyelenggarakan program studi untuk mengantarkan Mahasiswa sebagai generasi muda yang dapat mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai disiplin ilmunya masing-masing.
Pendidikan Pancasila 1E Prodi MTK FKIP (Lalu Guna Nugraha)
Pendidikan pancasila merupakan proses pembudayaan atau pewarisan budaya luhur bangsa dari generasi tua kepada generasi muda bangsa. Pancasila mengandung konsep religiusitas, humanitas, nasionalitas, dan sosialitas yang dapat dipertanggung jawabkan dari tinjauan teoritis-filsafat.
Pengantar Ilmu Hukum (B1/Dr Zunnuraeni, SH.,MH)
Mata Kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pengertian dan ruang lingkup PIH, asas dan sumber hukum, fungsi hukum, jenis-jenis lapangan hukum, mazhab ilmu hukum dan sistem hukum di dunia.
pengantar ilmu hukum A1 (mulifah)
mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar yang mengantarkan mahasiswa untuk mengenal hukum secara umum dan wajib diprogram oleh setiap mahasiswa Fakultas Hukum.
PENGANTAR ILMU HUKUM H1 (RINA)
Pengantar ilmu hukum sebagai mata kuliah yang merupakan dasar untuk mengenal ilmu hukum melalui berbagai konsep yang ada di dalam hukum. Mulai dari pengertian hukum hingga ke sistem hukum dan tatanan hukum yang berlaku.
Penologi
penologi adalah memahami tentang konsep-konsep yang berhubungan dengan tujuan pemidanaan yang telah bergeser dari paham pembalasan ke resosialisasi. Dengan konsep dan pemahaman substansi mata kuliah Penologi, mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan dan keterampilan hard skills dan soft skills yang meliputi pengetahuan dasar tentang persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pidana penjara. Perubahan paradigma tujuan pemidanaan, dari pembalasan ke resosialisasi, memunculkan ide pelaksanaan pidana penjara yang lebih manusiawi, sehingga sesuai dengan istilah ”Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan
Penyelesaian Sengketa Adat A1 dan A2 (H. Israfil, SH. M.Hum)
- pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
- pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
- pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
- penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
- penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
- pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.