Pengantar Hukum Indonesia (PHI) Kelas: B1, (Dosen: Arief Rahman, SH.,M.Hum)
Pengantar Hukum Indonesia adalah kategori matakuliah wajib fakultas dan prasayarat bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram. Wajib fakultas artinya semua mahasiswa fakultas hukum harus mengambil matakuliah ini, sedangkan prasyarat artinya matakuliah hukum agraria sebagai syarat untuk mengambil beberapa matakuliah lainnya, seperti hukum SDA, hukum Politik pertanahan dan lain sebagainya. Matakuliah hukum agraria memiliki beban sks senyak 2 SKS, sehingga selama 1 Minggu hanya 1 kali pertemuan.
Hukum Acara Peradilan Agama (C1)
Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama merupakan mata kuliah yang masuk dalam kelompok mata kuliah Wajib Konsentrasi Hukum Dan Masyarakat (MWHM) di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Mata kuliah wajib konsentrasi ini berfungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan, dan keahlian atau kompetensi di bidang hukum acara. Terkait dengan Hukum Acara Peradilan Agama ini juga tak bisa lepas dari teori atau tinjauan singkat dari hukum acara peradilan agama yang mencakup; pengertian, sejarah peradilan agama di masa kerajaan-kerajaan Islam, pada masa penjajahan Belanda, Jepang dan pada masa setelah kemerdekaan, peradilan agama setelah lahirnya undang-undang nomor 7 tahun 1989 serta peradilan agama setelah perubahan pertama dan kedua undang-undang nomor 7 tahun 1989, sumber-sumber hukum acara peradilan agama, Asas-asas umum yang terdapat dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, hukum acara perdata dalam peradilan Islam dan ketentuan pasal 54 undang-undang nomor 7 tahun 1989 dan kompetensi di lingkungan peradilan agama yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif, namun yang lebih mendominasi adalah pembelajaran dalam bentuk praktek dan pelatihan dari bebarapa sub materi kajian bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya Mahasiswa yang memahami dan memiliki kompetensi di bidang hukum acara pada umumnya dan hukum acara peradilan agama pada khususnya.