HUKUM ACARA MK (B1) - Johny Koynja, SH., MH
DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH :
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakan mata kuliah prasyarat, dimana Mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan telah lulus mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara (HTN).
Lebih lanjut, mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi akan membahas sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi; fungsi, kedudukan dan wewenang Mahkamah Konstitusi; asas dan sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; permohonan dan legal standing, serta persidangan di Mahkamah Konstitusi; Kekhususan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; dan Putusan Mahkamah Konstitusi se
Dengan bekal teoritik tersebut, diharapkan Mahasiswa Fakultas Hukum akan dapat menerapkan dasar-dasar dalam menganalisis perkara konstitusi dan prosedur berperkara dalam praktik beracara di Mahkamah Konstitusi (MK)
Hukum Penyelesaian Sengketa Dagang Kelas B1 (Dosen: Diman Ade Mulada, SH.,MH)
Matakuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Dagang Adalah merupakan matakuliah Konsentarsi Hukum Bisnis, sehingga yang mengambil matakuliah ini tidak semua mahasiswa Fakultas Hukum Unram, tetapi hanya mahasiswa yang megambil konsentrasi Hukum Bisnis. Beban SKS untuk matakuliah ini adalah 2 SKS
Hukum Lingkungan Kelas C2 (Dosen: Diman Ade Mulada, SH.,MH)
Matakuliah Hukum Lingkungan adalah matakuliah wajib tempuh dan prasyarat bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram. Beban SKS untuk matakuliah Hukum lingkungan adalah 2 SKS
HUKUM PERUSAHAAN & KEPAILITAN A1
Melalui serangkaian perkuliahan Hukum Perusahaan dan Kepailitan, mahasiswa diharapkan mampu menyusun surat permohonan pernyataan pailit dan menganalisis kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori terkait.
HUKUM KETENAGAKERJAAN (RAHMAWATI KUSUMA A2-F21)
Mengetahui, memahami, dan memahami serta dapat menganalisis hakekat hukum ketenagakerjaan, mengembangkannya, menerapkannya, dan menyelesaikan permasalahan hukum ketenagakerjaan. Mata Kuliah Pokok Bahasan Sbb:
1. Pendahuluan 2. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia 3. Kedudukan Hukum Ketenaga Kerjaan dalam Sistem Hukum Indonesia 4. Perjanjian Kerja Ketenagakerjaan, Perjanjian Bersama, dan Peraturan Perusahaan 5. Pemutusan Hubungan Kerja 6. Jaminan Sosial Tenaga Kerja 7. Perselisihan Perburuhan dan Tata Cara Penyelesaiannya , Pemutusan Hubungan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
Hukum Kewarisan Kls B1 Genap 21 (Fatahullah)
Mata kuliah hukum kewarisan merupakan MK wajib bagi mahasiswa FH Unram yang mempelajari tiga sistem hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia. tiga sistem kewarisan yang berlaku tersebut adalah hukum waris BW (perdata), hukum waris adat dan hukum waris Islam.
Hukum Acara Peradilan Agama A2 Genap 21 (Fatahullah)
Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama merupakan MK wajib bagi seluruh mahasiswa di FH Unram yang akan mempelajari tentanrg konsep dan sistem hukum materil dan formil yang berlaku di Pengadilan Agama.
Hukum Perancangan Kontrak, Kelas: C1 (Dosen: Dr. Rizky Yuniansari, SH.,M.Kn)
Hukum Perancangan Kontrak adalah matakuliah wajib tempuh bagi semua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram. Beban SKS untuk matakuliah ini adalah 2 SKS
Pengantar Hukum Indonesia Kelas B1 (Dosen: Arief Rahman, SH.,M.HUm)
Matakuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah jenis matakuliah wajib tempuh bagi semua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram. Beban SKS untuk matakuliah ini adalah 3 SKS, artinya pelaksanaan kuliah dilaksanakan 2 kali dalam 1 minggu
HUKUM JAMSOSTEK (RAHMAWATI KUSUMA-A2-F21)
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai beberapa tahap dari tahap yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai kondisi yang disebabkan oleh tenaga kerja kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Hukum Perdata Kelas E1 Irfan
Lanjutan Buku II Hukum Benda
Pembedaan Macam-macam Benda
Secara Yuridis, Pengertian benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik (Pasal 499 KUH Perdata) Pengertian benda dalam KUH Perdata meliputi barang barang berwujud dan barang tidak berwujud serta bagian daripada harta kekayaan.namun bagian terbesar dari pasal-pasal bku II KUH Perdata adalah mengatur mengenai benda dalam arti barang yang berwujud. Menurut KUH Perdata tersebut benda dapat dibedakan menjadi beberapa macam sebagai berikut :
1. barang berwujud dan barang tidak berwujud
2. brang bergerak dan barang tidak bergerak
3. barang yang dapat dipakai habis dan barang yang tidak dapat dipakai habis
4. barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada baik secara absolut maupun secara relatif
5. barang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan
6. barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi
HUKUM JAMSOSTEK (RAHMAWATI KUSUMA-A1-F21)
|
HUKUM TATA NEGARA KELAS C1 GENAP (DIVA PITALOKA,SH., MH)
SELAMA RAMADHAN DIMULAI :
SENIN JAM 10.20-11.25
RABU JAM 09.10 - 1015